![]() |
| Add caption |
KOP DESA
PERATURAN DESA
NOMOR …… TAHUN .......
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DESA ………… KECAMATAN ………………
KABUPATEN PONOROGO
TAHUN ........ - .........
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .............
Menimbang : Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum untuk mengatur kebijakan pembangunan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa ............. Kecamatan ............... Kabupaten Ponorogo Tahun ........ - ........ dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Desa ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………….
DAN KEPALA DESA …………………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA ) DESA ……….. KECAMATAN …………… KABUPATEN PONOROGO TAHUN ..... - .....
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
4. Bupati adalah Bupati Ponorogo.
5. Camat adalah Camat …………….. Kabupaten Ponorogo
6. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa ............. dan Badan Permusyawaratan Desa, Desa ..............
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa ……….. dan Perangkat Desa………...
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD.
9. Keputusan Kepala desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
13. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat ( LPMD ) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14. Kader Pernberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
15. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
Pasal 2
(1) RPJM Desa merupakan Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
(2) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat ;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa ;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa ; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Pasal 3
RPJM Desa secara rinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di : .............
pada tanggal : ...............
KEPALA DESA .............
…………………………..
DAFTAR ISI
Hal
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Dasar Hukum
BAB II PROFIL DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Demografi
2.1.3 Keadaan Sosial
2.1.4 Keadaan ekonomi
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.1 Pembagian wilayah Desa
2.1.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
3.1 Visi dan Misi
3.1.1 Visi
3.1.2 Misi
3.2 Kebijakan Pembangunan
3.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
3.2.2 Potensi dan Masalah
3.2.3 Program Pembangunan Desa
3.2.4 Strategi Pencapaian
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN :
1. Sketsa Desa (Format A) ;
2. Kalender Musim ( Format B ) ;
3. Bagan Kelembagaan ( Format C ) ;
4. Pengelompokan Masalah dan Potensi (Format D) ;
5. penentuan peringkat masalah (Format E) ;
6. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah ( Format F ) ;
7. Penentuan peringkat tindakan ( Format G ) ;
8. Rencana kegiatan Kebijakan Pembangunan Desa (Format H).
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG :
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) atau langkah langkah yang perlu dilakukan selama 5 (lima) tahun.
Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Desa dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa.
1.3. DASAR HUKUM
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
BAB II
PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
Diuraikan tentang sejarah asal - usul desa.
2.1.2. Demografi
Diuraikan kondisi kependudukan di desa.
Keadaan Sosial
Diuraikan keadaan sosial masyarakat desa (data kebudayaan masyarakat, , agama, dan lain-lain).
Keadaan Ekonomi
Diuraikan kondisi ekonomi masyarakat desa (mata pencaharian, kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain).
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.1 Pembagian wilayah Desa
No Uraian Keterangan
1 Luas wilayah :
2 Jumlah Dukuh :
1) Dukuh .............
2) Dukuh .............
3) Dukuh .............
3 Batas wilayah :
a. Utara : Desa ..................
b. Selatan : Desa ..................
c. Barat : Desa .................
d. Timur : Desa ..................
2.1.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Digambarkan dan diuraikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
3.1. Visi dan Misi
3.1.1 Visi
Diuraikan visi yang akan dilakukan Kepala Desa.
3.1.2 Misi
Diuraikan misi yang merupakan penjabaran dari visi yang akan dilakukan Kepala Desa.
3.2. Potensi dan Masalah
Diuraikan potensi dan masalah hasil dari Pengkajian Keadaan Desa. Secara rinci dapat dilihat dalam Format D.
3.3. Program Pembangunan Desa
Diuraiakan Rencana kegiatan Kebijakan Pembangunan Desa yang secara rinci dapat dilihat dalam Format H.
3.4. Strategi Pencapaian
Diuraikan strategi yang akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan potensi yang ada. Secara rinci pengkajian tindakan pemecahan masalah sebagaimamana Format F.
BAB IV
PENUTUP
Diuraikan kesimpulan Rencana Pembangunan yang dirumuskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).
FORMAT A
CONTOH SKETSA DESA
DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET DESA
No Masalah Potensi
1 Pembangunan Rehab balai dan kantor desa belum selesai - Kayu
- Pasir
- Besi
- Bata,
2 Drainase kurang Baik - Batu
- Pasir
- Semen
3 Anak umur 4 tahun tidak ada tempat belajar ( PAUD ) - TK
- Kader PKK
4 Jalan desa belum ada plesngsengan / TPT - Batu
- Pasir
- Semen
5 Jalan desa dan Lingkungan belum bagus - Paving
- Pasir
- Semen
FORMAT B
CONTOH KALENDER MUSIM
Masalah//Kegiatan/Keadaan PANCAROBA KEMARAU MUSIM HUJAN
Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nop. Des. Jan. Peb.
Bercocok tanam V V V
Kerja bakti membersihkan
saluran air V
Timbul penyakit yang
disebabkan oleh nyamuk V V V
DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI KALENDER MUSIM
No Masalah Potensi
1 Pada musim kemarau hanya wilayah yang dekat Irigasi yang bisa diairi - Irigasi
- Mata air
- Irigasi tersier
2 Pada musim pancaroba banyak masyarakat Desa terserang cikunguya dan Demam, batuk, deare. - Puskesmas
- Bidan Desa
- Posyandu
3 Drainase buruk karena belum ada saluran air sehingga pada musim penghujan banyak timbul penyakit - TPT
- Saluran Air
FORMAT C
CONTOH BAGAN KELEMBAGAAN DESA ................
DAFTAR MASALAH DAN POTENSI BAGAN KELEMBAGAAN
No Masalah Potensi
1 Banyak formasi Perangkat Desa yang kosong SDM Perangkat Desa yang ada cukup baik.
2 Kantor sering tutup, pelaksanaan piket di Kantor Desa kurang maksimal,warga lebih senang datang langsung ke rumah Kades atau Sekdes Kades dan Sekdes selalu siap melayani masyarakat.
3 dll
FORMAT D
PENGELOMPOKAN MASALAH DAN POTENSI
No Masalah Potensi
1 Pembangunan Rehab balai dan kantor desa belum selesai - Kayu
- Pasir
- Besi
- Bata,
2 Drainase kurang Baik - Batu
- Pasir
- Semen
3 Anak umur 4 tahun tidak ada tempat belajar ( PAUD ) - TK
- Kader PKK
4 Jalan desa belum ada plesngsengan / TPT - Batu
- Pasir
- Semen
5 Jalan desa dan Lingkungan belum bagus - Paving
- Pasir
- Semen
6 Pada musim kemarau hanya wilayah yang dekat Irigasi yang bisa diairi - Irigasi
- Mata air
- Irigasi tersier
No Masalah Potensi
7 Pada musim pancaroba banyak masyarakat Desa terserang cikunguya dan Demam, batuk, deare. - Puskesmas
- Bidan Desa
- Posyandu
8 Drainase buruk karena belum ada saluran air sehingga pada musim penghujan banyak timbul penyakit - TPT
- Saluran Air
9 Banyak formasi Perangkat Desa yang kosong SDM Perangkat Desa yang ada cukup baik.
10 Kantor sering tutup, pelaksanaan piket di Kantor Desa kurang maksimal,warga lebih senang datang langsung ke rumah Kades atau Sekdes Kades dan Sekdes selalu siap melayani masyarakat.
FORMAT E
PENENTUAN PERINGKAT MASALAH
No Masalah Dirasakan
oleh orang
banyak Sangat
Parah Menghambat
peningkatan
pendapatan Sering terjadi Tersedia
potensi untuk
memecahkan
masalah Jumlah nilai Urutan
peringkat
1 Pembangunan Rehab balai dan kantor desa belum selesai 5 3 2 1 3 14 6
2 Drainase kurang Baik 4 3 3 3 2 15 5
3 Anak umur 4 tahun tidak ada tempat belajar ( PAUD ) 2 3 2 3 3 13 7
4 Jalan desa belum ada plengsengan / TPT 4 4 3 3 3 17 3
5 Jalan desa dan Lingkungan belum bagus 4 3 4 4 3 18 2
6 Pada musim kemarau hanya wilayah yang dekat Irigasi yang bisa diairi 3 2 4 4 3 16 4
7 Pada musim pancaroba banyak masyarakat Desa terserang cikunguya dan Demam, batuk, deare. 4 4 3 4 4 19 1
8 Drainase buruk karena belum ada saluran air sehingga pada musim penghujan banyak timbul penyakit 2 2 2 2 3 11 9
9 Banyak formasi Perangkat Desa yang kosong 2 2 2 1 3 10 10
10 Kantor sering tutup, pelaksanaan piket di Kantor Desa kurang maksimal,warga lebih senang datang langsung ke rumah Kades atau Sekdes 3 2 2 3 2 12 8
FORMAT F
PENGKAJIAN TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH
No Masalah Penyebab Potensi Alternatif Tindakan
Pemecahan Masalah Tindakan yang layak
1 Pembangunan Rehab balai dan kantor desa belum selesai - Bangunan tua pondasi
rapuh dan atap rusak - Kayu Pasir
- Batu , Pasir, semen,besi
- Tenaga gotong- royong - Rehab total - Rehab total
2 Drainase kurang Baik - Selokan depan rumah
warga tidak ada
- .Kesadaran warga kurang - Batu
- Pasir
- Tenaga gotong-royong - Pembuatan drainase - Pembuatan
Drainase
3 Anak umur 4 tahun tidak ada tempat belajar ( PAUD ) - gedung belum ada
- kesadaran pentingnya Pendidikan kurang - Tanah
- Kader PKK Penyuluhan tentang pentingnya Pra Sekolah Pembangunan Gedung
4 Jalan desa belum ada plengsengan / TPT - Kurang diperhatikan
karena hanya sebagai penguat - Batu
- kayu
- Pasir
-Tenaga. Gotong-royong Kerja bakti membuat
Plengsengan Kerja bakti membuat
Plengsengan
5 Jalan desa dan Lingkungan belum bagus - Pembangunan belum menyeluruh karena terbatasnya dana - Paving
- Koral, semen
- Pasir
-Tenaga. Gotong-royong Pembangunan Jalan Paving - Pembangunan Jalan Paving
- Kerja bakti
6 Pada musim kemarau hanya wilayah yang dekat Irigasi yang bisa diairi - Irigasi kurang
maksimal
- Mesin pompa kurang - Sungai
- Mata air
- Irigasi tersier Penambahan mesin
pompa air
Bercocok tanam non
Padi - Penambahan mesin
pompa air
-Perbaikan Saluran Irigasi
No Masalah Penyebab Potensi Alternatif Tindakan
Pemecahan Masalah Tindakan yang layak
7 Pada musim pancaroba banyak masyarakat Desa terserang cikunguya dan Demam, batuk, deare. -
- Banyak air
menggenang di
kebun dan sawah
3 M kurang
diperhatikan - Puskesmas
- Bidan desa
- Posyandu n
n Fogging
Penyuluhan tentang
bahaya gigitan nyamuk
dan melaksanakan 3M penggunaan oralit
sebagai pertolongan
pertama Fogging
8 Drainase buruk karena belum ada saluran air sehingga pada musim penghujan banyak timbul penyakit -
-
- Drainase buruk
Banyak genangan air. - Puskesmas
- Posyandu
- Bidan desa n
n Kerja bhaki perbaikan drainase
n Pembangunan drainase
9 Banyak formasi Perangkat Desa yang kosong Perangkat Desa ada yang sudah purna.
Belum ada proses pengisian perangkat desa. - Warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. Menunjuk pegawai desa untuk membantu kelancaran pelayanan. Pengisian Perangkat Desa.
10 Kantor sering tutup, pelaksanaan piket di Kantor Desa kurang maksimal,warga lebih senang datang langsung ke rumah Kades atau Sekdes Warga biasa datang
di luar jam kerja - Perangkat lengkap
- Sarana belum tersedia n
n Pelayanan di rumah Pembangunan Kantor dan Balai desa
FORMAT G
PENENTUAN PERINGKAT TINDAKAN
No Tindakan yang layak Pemenuhan
kebutuhan
orang banyak Dukungan
Peningkatan
pendapatan
masyarakat Dukungan
Potensi Jumlah nilai Urutan
peringkat
1 - Rehab Balai dan Kantor Desa 3 3 3 9 6
2 - Pembuatan Drainase 4 3 3 10 5
3 Pembangunan Gedung PAUD 4 2 3 9 7
4 Kerja bakti membuat Plengsengan 4 3 4 11 3
5 - Pembangunan Jalan Paving 5 5 2 12 2
6 - Penambahan mesin pompa air
-Perbaikan Saluran Irigasi 4 4 2 10 4
7 Fogging 5 4 4 13 1
8 Pembangunan drainase 5 2 2 8 9
9 Pengisian Perangkat Desa. 2 2 3 7 10
10 Pembangunan Kantor dan Balai desa 3 3 2 8 8
FORMAT H
RENCANA PEMBANGUAN JANGKA MENENGAH DESA
Periode Tahun 20……- 20…….
Provinsi ……………………. Kecamatan ………………………
Kabupaten …………………. Desa …………………………….
No. Urusan Kegiatan Tujuan Lokasi Perkiraan biaya Tahun Pelaksanaan
Catatan:
1. Kolom “kegiatan” diisi dengan semua kegiatan yang dihasilkan dari proses pengkajian keadaan desa berdasarkan “urusan”
2. Urusan dimaksud adalah Urusan Wajib dan Urusan Pilihan
3. Urusan Wajib adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang harus ditangani setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Desa Mencakup Pendidikan.Kesehatan,Sarana Prasarana,Lingkungan Hidup, Sosial Budaya dan Koperasi dan Usaha Masyarakat.
4. Urusan Pilihan adalah aspek/agendan pembangunan dan permasalahan yang perlu ditangani sesuai kondisi dan potensi setempat,Mencakup: Pertanian, Kehutanan,Pertamb
5. angan,Pariwisata dan Kelautan.
6. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan Kesehatan yaitu pembangunan Polindes.Posyandu,Pos Obat Desa,Saluran Pemnuangan Limbah, MCK, dll, termasuk dalam urusan wajib kesehatan.
7. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan pendidikan yaitu pembangunan /rehab gedung sekolah,perpustakaan,dll.termasuk dalam urusan wajib pendidikan
8. Pembangunan pasar desa termasuk dalam urusan wajib sarana prasarana
Kepala Desa .............
……………………
BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA
(RPJM-DESA)
Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa tahun .......... di Desa ............................ Kecamatan ....................... Kabupaten/Kota .................... Provinsi................................... dalam rangka penyusunan dan pembahasan RPJM-DESA, maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : ...................................................
J a m : ...................................................
Tempat : ...................................................
Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, Dukuh dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
......................................................................................................
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat : .............................. dari .................................................
Sekretaris/Notulen : .............................. dari .................................................
Narasumber : 1 ........................... dari .................................................
2 ........................... dari .................................................
3 ........................... dari .................................................
4 ........................... dari .................................................
5 ........................... dari .................................................
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang
berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
Keputusan diambil secara : musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., tanggal ................................
Pimpinan Musrenbang Notulen / Sekretaris
(_______________________) (___________________)
Mengetahui,
Kepala Desa
( _____________________ )
Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa
No. Nama Jabatan / Alamat Tanda Tangan
1.
2.
3.
4.
5.






0 comments
Post a Comment