LEMBARAN
DAERAH
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA
Nomor
:
Tahun :
1992
Seri :
B
Nomor : 06
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA
NOMOR
14 TAHUN 1992
TENTANG
KERJA
SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR
DESA
/ KELURAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
KEPALA DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA,
Menimbang :
|
|
||
Mengingat :
|
|
||
Dengan
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Tenggara
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH
TINGKAT II KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA TENTANG KERJA SAMA DAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA / KELURAHAN
B
A B I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah ialah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Bupati Kepala Daerah ialah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara ;
- Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara;
- Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kelurahan ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
- Kerja sama ialah suatu usaha bersama antar Desa/Kelurahan yang mengandung unsur timbal balik saling menguntungkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan ditingkat Desa/Kelurahan;
- Perselisihan ialah ketidak serasian hubungan yang terjadi antar Desa/Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan ditingkat Desa/Kelurahan;
- LMD ialah Lembaga Permusyawaratan/Permufakatan yang keanggotaannya terdiri dari Kepala – Kepala Dusun, Pimpinan Lembaga – Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka – Pemuka Masyarakat Desa yang bersangkutan;
- LKMD ialah Lembaga Masyarakat di Desa/Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, untuk Masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi aspek – aspek Ideologi, Polotik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan;
BAB
II
BENTUK
KERJA SAMA
Pasal
2
Kerja sama antar Desa/Kelurahan
dapat dilakukan antar Desa, antar Kelurahan dan antar Desa dengan Kelurahan.
Pasal
3
Kerja sama antar Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi urusan dibidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan baik yang mengakibatkan beban maupun yang
menguntungkan bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal
4
(1) Kerja sama antar Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan dengan keputusan bersama;
(2) Keputusan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat ketentuan – ketentuan
tentang hal – hal sebagai berikut :
- Ruang lingkup bidang yang dikerja samakan;
- Susunan Organisasi dan Personalia;
- Tata cara dan ketentuan pelaksanaan;
- Pembiayaan;
- Jangka waktu;
- Lain – lain ketentuan yang dipandang perlu.
(3) Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditanda tangani oleh masing – masing Kepala Desa/Kelurahan yang
bersangkutan setelah mendengar pertimbangandari pengurus LMD untuk Desa dan
pengurus LKMD untuk Kelurahan dengan diketahui oleh Camat yang bersangkutan;
(4) Keputusan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) baru berlaku setelah ada pengesahan dari :
- Bupati Kepala daerah bagi Desa/Kelurahan yang bekerja sama berada dalam satu Daerah;
- Masing – masing Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya bagi Desa/Kelurahan yang bekerja sama berada dalam satu Daerah yang berlainan tetapi masih dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku;
- Masing – masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Desa/Kelurahan yang bekerja sama berada dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang berlainan.
Pasal
5
Dalam hal terjadi perubahan,
penundaan dan pencabutan Keputusan Bersama baru berlaku setelah mendapatkan
pengesahan dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(4).
Pasal
6
Bila tidak terjadi kata sepakat
mengenai perubahan, penundaan dan pencabutan Keputusan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5, Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (4) mengambil Keputusan.
BAB
III
PELAKSANAAN
KERJA SAMA
Pasal
7
Untuk memperlancar kerja sama antar
Desa/Kelurahan dibentuk Organisasi Kerja sama dengan personalianya mengutamakan
Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dari masing – masing Desa/Kelurahan yang
bersangkutan.
Pasal
8
Biaya pelaksanaan kerja sama antar Desa/Kelurahan
dibebankan kepada masing – masing Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal
9
Untuk memperlancar serta mencapai
dayaguna dan hasilguna dalam pelaksanaan kerja sama antar Desa/Kelurahan, camat
yang bersangkutan wajib memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasannya.
BAB
IV
BENTUK
PERSELISIHAN
Pasal
10
Perselisihan antar Desa/Kelurahan
dapat terjadi antar Desa, antar Kelurahan dan antar Desa dengan Kelurahan.
Pasal
11
Perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 adalah perselisihan mengenai Pemerintahan dalam arti
perselisihan yang bersifat Hukum Publik.
Pasal
12
Perselisihan yang bersifat Hukum
Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 meliputi urusan dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang mengakibatkan kerugian bagi
Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan dan masyarakat di Desa/Kelurahan yang
bersangkutan.
BAB
V
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
13
Pejabat yang berwenang dan mengambil
Keputusan dalam penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 adalah :
- Camat untuk perselisihan antara Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan;
- Bupati Kepala daerah untuk perselisihan antara Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan yang tidak temasuk didalam satu wilayah Kecamatan;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku untuk perselisihan antara Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan yang tidak temasuk didalam satu Daerah Tingkat II;
- Menteri Dalam Negeri untuk perselisihan antara Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan yang tidak temasuk didalam satu Daerah Tingkat I.
Pasal
14
Penyelesaian perselisihan antara
Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilaksanakan secara
musyawarah/mufakat yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Bersama yang
ditanda tangani oleh masing – masing Kepala Desa/Kelurahan yang berselisih dan
diketahui oleh Pejabat yang berwenangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah
ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Kerja sama dan Penyelesaian
Perselisihan Antar Desa/Kelurahan dan ketentuan – ketentuan lain yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Hal – hal yang belum jelas diatur
dalam Peraturan Daerah iniakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
Kepala Daerah sepanjang Mengenai pelaksanaannya.
Pasal
17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Tual, 13 Juni 1992.
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II
MALUKU
TENGGARA
K
e t u a,
![]()
Hi.
ABDUL GANI WOKANUBUN. BA
|
BUPATI
KEPALA DAERAH TINGKAT II
MALUKU
TENGGARA,
![]()
DRS.
Hi. H.A. RAHAYAAN
|
Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tk. I Maluku
Dengan Surat Keputusan Tanggal : 3
Juni 1993
Nomor :
188.342/SK/371/93
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara nomor : 06 Tahun
1993 seri : B
Pada tanggal 14 juni 1993
SEKRETARIS
WILAYAH / DAERAH TINGKAT II

DRS.
P. FAR - FAR
NIP.
630001916
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU TENGGARA
NOMOR
14 TAHUN 1992
TENTANG
KERJA
SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR
DESA/KELURAHAN
I. PENJELASAN UMUM
Bahwa
dengan semakin pesatnya Pembangunan Nasional, termasuk Pembangunan Desa dan
Kelurahan, maka kebutuhan masyarakat antar Desa dan Kelurahan pun semakin
meningkat, searah dengan tumbuh dan berkembangnya Pembangunan.
Bahwa
untuk itu, sebagaimana konsekwensi logis dari meningkatnya hasil – hasil
pembangunan, maka sering terjadi perselisihan antar Desa dan Kelurahan yang
damapaknya akan mengarah pada terhambatnya Pembangunan Nasional.
Olehnya
itu, demi menjamin serta meningkatkan kelangsungan Pembangunan Desa/Kelurahan
diperlukan adanya kerja sama demi menghindari kemungkinan terjadinya
Perselisihan Antar Desa dan Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 9 Tahun1984.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Apabila perselisihan tersebut
tidak dapat diselesaikan oleh Pejabat yang bersangkutan, maka akan
ditingkatkan sesuai jenjangnya / tingkatannya.
Misalnya : Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh
Camat, maka diteruskan kepada Bupati dan seterusnya.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
|
0 comments